Luhut Minta Pengritik Gibran Tinggalkan Indonesia, Bachrum; Emangnya Negara Ini Punya Bapak, Kau Apa?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pegiat media social, Bachrum Achmadi mendadak menyemprot Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui, sebelumnya Luhut meminta para pengkritik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk meninggalkan Indonesia.

Bachrum tak mampu menahan emosinya dalam merespons pernyataan tersebut dan menyampaikannya melalui media sosial.

“Memangnya negara ini punya bapak kau apa.,” kata Bachrum di X @bachrum_achmadi (8/5/2025).

Komentar itu muncul usai Luhut dinilai menyinggung sejumlah purnawirawan TNI yang mengkritik keberadaan Gibran di pucuk kepemimpinan nasional.

Pernyataan Luhut dianggap melecehkan ruang kritik yang sah dalam sistem demokrasi.

Sebelumnya, ratusan purnawirawan jenderal TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap berbagai kondisi yang tengah dihadapi bangsa.

Pernyataan tersebut tertuang dalam sebuah dokumen yang ditandatangani oleh para tokoh militer senior.

Nama-nama seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan tercantum dalam dokumen tersebut.

Forum Purnawirawan mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka juga menyerukan penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai bermasalah.

Lengserkan Gibran

Isu tenaga kerja asing juga tak luput dari perhatian mereka. Dalam pembacaan poin berikutnya, Refly menyebut:

“Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” lanjut Refly.

Forum juga menekankan pentingnya pengelolaan sektor pertambangan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

Mereka juga mendesak agar menteri yang tersangkut kasus korupsi segera diganti.

“Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” tegas Refly membacakan tuntutan lainnya.

Poin ketujuh dan kedelapan juga menyasar institusi negara. Pertama, mereka meminta Polri dikembalikan ke fungsi utamanya sebagai penjaga ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya, mereka mengusulkan agar MPR mengganti wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum.

“Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly.

Tuntutan ini mendapat dukungan dari ratusan purnawirawan, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.(sabar)

CATEGORIES
TAGS