Larangan Mobil Usia Tua Melintas di Jalan Protokol Menuai Kritikan

Loading

Photo-0009-1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Rencana Pemprov DKI Jakarta yang berencana melarang mobil tua (di atas 10 tahun) melaju di jalan protokol menuai kritikan.

Pasalnya penyebab kemacetan di jalan raya bukan sepenuhnya disebabkan mobil tua. Sejumlah anggota masyarakat mengatakan selain penyebab kemacetan bukan sepenuhnya disebabkan mobil-mobil tua, juga payung hukumnya belum disiapkan.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta ingin melarang mobil usia tua melintas di jalan-jalan protokol. Alasannya untuk mengatasi kemacetan. Para narasumber berpendapat kemacetan di jalan protokol akibat sistem perlalulintasan di Jakarta belum solid.

Bahkan sarana dan prasarana angkutan umum belum memadai. Jika sarana angkutan umum sudah memadai maka para pemilik kendaraan pribadi akan menggunakan angkutan umum. (sabar)

CATEGORIES
TAGS