KY Gelar Rapat Pleno bahas Sidang Pra-Peradilan BG
,.
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Yudisial (KY) akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas sidang Pra-Peradilan Komisari Jenderal Polisi (Komjenpol) Budi Gunawan (BG) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rangkaian sidang Pra-Peradilan yang berlangsung selama tujuh hari dan baru saja usai memutuskan mengabulklan gugatan pemohon.Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagaian permohonan BG dan membatalkan penetapan KPK yang menstatuskan BG jadi tersangka.
“Kita pleno dulu untuk menentukan, kan tidak bisa disimpulkan sendiri,” kata Wakil Ketua KY, Abbas Said seusai memantau sidang putusan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN.Jaksel) Senin (16/2/15) menanggapi tubasmedia.com.
Menurut Abbas, KY hanya akan membahas dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang secara teknis. Secara pribadi ia menilai sidang sudah berlangsung dengan cukup baik. “Kalau yang saya lihat sudah bagus, tapi kan harus diputuskan bersama-sama di pleno,” ujarnya.
Dijelaskan Abbas, bahwa KY tidak dapat mengomentari atau membahas putusan yang diambil oleh hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Sebab bahasan atas putusan hakim itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang lebih tinggi. “Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas atas putusan itu silahkan saja melapor ke Mahkamah Agung,”katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim Sarpin menilai penetapan tersangka merupakan obyek Pra-Peradilan karena merupakan bagian dari penyidikan.
Sarpin juga menilai BG bukan penegak hukum atau penyelenggara negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 sehingga KPK tidak berwenang memeriksa BG. (marto tobing)