Kuasa Hukum Menilai Putusan Hakim Untuk Anggoro “Copy Paste” Tuntutan
Laporan: Redaksi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kuasa hukum Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang, menilai, putusan hakim kepada kliennya adalah copy paste dari tuntutan Jaksa KPK. Ia mengatakan, vonis mejelis hakim sangat mirip dengan tuntutan Jaksa KPK.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Anggoro Widjojo dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menyuap beberapa anggota DPR dari Komisi IV dan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.
“Putusan tadi saya ikuti kata demi kata itu persis, sehingga di pledoi kami sampaikan bahwa kami sebenarnya meyakini majelis hakim tidak akan demikian, tapi faktanya putusan hari ini copy paste dari tuntutan JPU,” jelas Thomson, saat ditemui di Pendadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7), seperti diberitakan pers.
Namun, Thomson mengaku tidak mempersoalkan lamanya hukuman, melainkan fakta-fakta sidang yang dinilainya kurang tepat.
Dikemukakan, ada beberapa fakta persidangan yang tidak benar. Atas dasar itu, ia menilai putusan itu tidak sesuai dengan fakta.
“Berat ringannya hukuman itu dari awal sudah disampaikan bahwa Pak Anggoro mau dihukum berapa pun akan menerima. Bukan berarti Pak Anggoro menerima kebenaran fakta yang diungkap,” ujarnya.
Seperti diketahui, Anggoro divonis lima tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Pemilik PT Masaro Radiokom itu terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan primer. (red/ris)