KPUD Probolinggo Digugat
Laporan: Redaksi

ilustrasi
PROBOLINGGO, (tubasmedia.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Probolinggo digugat tiga pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Probolinggo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sidang gugutan tersebut masih berlangsung.
“Kami selaku kuasa hukum dari tiga pasangan calon DERAS, Zam dan HANDALANKU telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya atas tindakan KPUD Kota Probolinggo yang menyalahi peraturan perundang-undangan terkait rekomendasi hasil test kesehatan salah satu pasangan calon wali kota/wakil wali kota” kata Soegeng Hariyadi.
Menurut Soegeng pihaknya telah meminta fatwa Majelis Hakim terkait keputusan KPUD Kota probolinggo yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.Tim juga melayangkan surat ke KPU Pusat, Bawaslu, dan PTUN terkait KPU Kota Probolinggo dalam melaksanakan keputusannya.”Kami minta apa yang dilakukan oleh KPUD Probolinggo dikaji ulang,” harapnya.
Soegeng menilai KPUD Kota Probolinggo dalam melaksanakan keputusan sepertinya copy paste, tidak melihat subtansi perundang-undangnya yang berlaku. (haroem)