Boediono Dituduh Bohongi Seluruh Rakyat Indonesia

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

Boediono

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang juga Wakil Presiden dinilai Inisiator Hak Angket Century Muhammad Misbakum, telah membohongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh rakyat Indonesia. “Kebohongan itu terlihat jelas dalam keterangan pers yang disampaikan Boediono setelah diperiksa KPK, Sabtu pekan lalu, soal dugaan keterlibatannya dalam proses bailout Bank Century” katanya, Senin (25/11).

Dalam keterangan pers itu, Boediono mengatakan apa yang dilakukan terhadap Bank Century bukanlah sebuah langkah kebijakan bailout melainkan sebuah langkah kebijakan pengambilalihan. Dalam kebijakan bailout, pemegang saham lama akan dilibatkan. Pengambilalihan, pemegang saham tidak dilibatkan sama sekali dalam proses selanjutnya. Tindakan ini disebut Boediono sebagai tindakan dan perbuatan yang mulia.

Misbakhun mengajukan bukti kebohongan Boediono. Berdasarkan satu dokumen, ada dokumen surat pernyataan yang ditandatangani oleh Robert Tantular pada tanggal 21 November 2008.

Menurut Misbakum Boediono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Wakil Presiden, Sabtu (23/11) patut diduga sebagai bentuk penggunaan jabatan untuk memberikan perlindungan dari jerat hukum. “Seharusnya Pak Boediono menghindari penggunaan fasilitas negara terkait kasus masa lalu yang membelit dirinya. Penggunaan Istana Wapres adalah sebuah upaya berlindung dari jerat hukum,” kata Misbakhun.

Boediono diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. “Kenapa tiba-tiba fasilitas Wapres digunakan sebagai tempat pemeriksaan? Ini perlu dicermati dengan seksama,” pinta Misbakhun.

Dia berharap KPK tidak menyurutkan keberanian menuntaskan skandal Bank Century, termasuk mengusut dugaan keterlibatan Boediono di dalamnya dan mengajak masyarakat terus mendukung setiap langkah yang diambil KPK dalam penuntasan skandal tersebut.

Pada hari Sabtu pekan lalu, tim KPK meminta keterangan Boediono dalam kasus Century di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Permintaan keterangan disebut sengaja tidak dilakukan di Gedung KPK sebagaimana lazimnya karena alasan protokoler. “Ini protokoler kenegaraan, sebelumnya harus ada sterilisasi dulu dan nanti sangat mengganggu (bila pemeriksaan dilakukan di KPK),” kata Boediono kepada wartawan.

Boediono diperiksa sebagai saksi Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang ditetapkan menjadi tersangka Kasus Bank Century. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar tujuh jam.

Boediono menyampaikan, sebenarnya dia tidak bermasalah jika harus datang ke KPK untuk menyampaikan keterangan. Hanya saja, protokoler terkait jabatannya sebagai wakil presiden dikhawatirkan bakal merepotkan dan dapat mengganggu aktivitas di Gedung KPK. (red/sis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS