KPK Periksa Pengacara Tomson Situmeang

Loading

090115-NAS-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pengacara Tomson Situmeang terkait penyidikan kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar yang melibatkan Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang.

Thomson diperiksa sebagai saksi bagi Bonaran.”Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)” kata Kepala Bagian Pemeritaan dan Infromasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat. Pemeriksaan Tomson bukan yang pertama. Kerabat Bonaran ini pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 23 Oktober 2014. Ia diperiksa karena dianggap bisa menyampaikan informasi kepada KPK terkait kasus Bonaran.

KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya.

Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. (baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)

Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis “angkutan batu bara”. Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah. (hadi)

CATEGORIES
TAGS