KPK Pastikan akan Kembali Jerat Setnov

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru kepada Ketua DPR, ‎Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hal itu untuk menyikapi keputusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Setnov.

“Ya kami sedang kaji secara detail langkah-langkah ke depan. Yang jelas langkah kami pelan-pelan agar kasus ini tidak berhenti dan harus lanjut, karena kami digaji untuk itu,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).‎

Namun, lembaga antirasuah itu tak mau gegabah agar Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak kembali lolos dari pusaran korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“Tetap harus kalem, harus pelan dan harus prudent (hati-hati). Kemudian kami akan mengevaluasi lagi dimana lubang-lubang yang harus kami tutup‎,” lanjutnya.

Ia mengamini jika keputusan praperadilan beberapa waktu lalu menjadi tamparan keras bagi KPK. Oleh sebab itu, kehati-hatian menjadi faktor utama agar pengalaman pahit kemarin tak terulang dalam menjerat Setnov.

“Oleh karena itu kami harus pelan-pelan dan prudent ke depan‎,” tandasnya.(red)

CATEGORIES
TAGS