KPK Kasasi Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Loading

kpk

JAKARTA, (tubasmedia.com) -Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. “Sudah ada putusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Pada 16 Februari 2015, hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Menurut pihak KPK, putusan praperadilan terhadap Budi berada di luar kewenangan hakim yang bersangkutan karena tak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hukum acara pidana Pasal 77 KUHAP. Menurut pasal tersebut, praperadilan tidak Menguji penetapan tersangka. Adapun obyek praperadilan menurut pasal tersebut adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. (hadi)

CATEGORIES
TAGS