KPK Diminta Proses Adriansyah Sesuai UU

Loading

Setya-Novanto

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses penangkapan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, Adriansyah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baik undang-undang tentang tindak pidana korupsi maupun undang-undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD),” kata Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Namun demikian, Politisi Partai Golkar itu meminta seluruh pihak hendaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Adriansyah.

“DPR berharap semua anggota DPR melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, transparant dan akuntabel sehingga jauh dari tindakan yang koruptif,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS