KPK Diminta Proaktif Beri Masukan ke Jokowi soal Calon Anggota Pansel KPK
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi proaktif memberikan masukannya kepada Presiden Joko Widodo mengenai rekam jejak calon panitia seleksi pimpinan KPK. Pada Senin (18/5/2015), Koalisi telah bertemu dengan pihak KPK untuk menyampaikan desakan tersebut.
“Tadi kita bertemu dengan Direktur Dumas (Pengaduan Masyarakat) Pak Eko Mardjono, kita berharap bahwa KPK aktif memberikan masukan mengenai rekam jejak mengenai 12 nama pansel ini, dan kami sendiri masih mengumpulkan data tersebut,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di gedung KPK Jakarta, Senin.
Emerson yang tergabung dalam Koalisi tersebut mengatakan bahwa pihaknya mensinyalir ada sejumlah nama bermasalah yang masuk dalam radar calon anggota Pansel KPK. Nantinya, Koalisi akan menyampaikan kepada Presiden nama-nama yang bermasalah menurut versi Koalisi. Menurut Emerson, Presiden harus menaruh perhatian terhadap proses pemilihan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Paling tidak, Presiden memperhatikan rekam jejak calon tersebut.
”Ya paling tidak ini harus jadi perhatian presiden. Ketika memilih seorang figur calon pansel nantinya paling tidak rekam jejak itu menjadi penting untuk dicermati apakah misalnya dia pernah menjadi tersangka? Apakah dia juga pernah menjadi saksi ahli? Itu yang harus diperhatikan. Karnea jelas syarat kriteria yang kita dorong adalah memiliki reputasi yang baik,” ungkap Emerson.
Ia pun menyarankan Jokowi melakukan seleksi calon anggota Pansel KPK dengan cara yang sama ketika ia menyeleksi calon menteri Kabinet Kerja. Menurut Emerson, pihak yang sedianya dipilih sebagai anggota Pansel KPK adalah mereka yang tidak berseberangan pemikirannya dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Jokowi bisa melakukan langkah atau upaya memilih calon menteri pada Kabinet Kerja, itu bisa dijadikan contoh bagi Jokowi dalam memilih calon pansel KPK, ada tidak dari nama-nama tersebut yang berseberangan dengan KPK? Yang justru tidak memberi kontribusi kepada KPK.
KPK pun bisa proaktif atau memberikan masukan ketika Jokowi meminta pertimbangan KPK atas nama-nama tersebut,” tegas Emerson.
Menurut koalisi, setidaknya anggota pansel harus memiliki sejumlah kriteria yaitu pertama tidak pernah melakukan perbuatan tercela; kedua cakap, jujur, memiliki integritas moral yg tinggi, dan memiliki reputasi yang baik (tidak pernah tersangkut dalam perkara korupsi, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana perkara korupsi).
Ketiga, figur yang independen, tidak menjadi pengurus aktif atau anggota salah satu partai politik atau organisasi massa yang berafiliasi dengan parpol selama 5 tahun terakhir dan memiliki kedekatan politik dengan kelompok yg selama ini dikenal ingin melemahkan KPK.
Keempat, bebas dari konflik kepentingan (bukan individu yang oerbag berhadapan atau bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK) misalnya menjadi advokat dalam perkara korupsi atau saksi ahli yg berhadapan dengan KPK.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly pada 12 Mei 2015 lalu di Istana Wakil Presiden menyatakan sudah memberikan nama-nama calon anggota capim KPK ke Mensesneg Pratikno. Nama-nama itu akan disaring lagi kemudian diserahkan kepada Presiden.
Terjadi perubahan tahun ini, pembentukan pansel KPK tahun ini diambil alih oleh Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan panitia seleksi ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan alasan perubahan ini adalah semua Peraturan Presiden dikeluarkan oleh Sesneg sehingga akan memudahkan proses pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. (hadi)