Kontras Mengecam Keputusan Jokowi Mengangkat Dua Anggota Eks Tim Mawar
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keputusan Presiden RI Joko Widodo yang mengangkat dua eks anggota Tim Mawar menjadi pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Atas hal ini, pihaknya berencana mengirimkan surat terbuka kepada Jokowi yang akan diunggah di situs resmi KontraS.
“Kami juga akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait situasi ini yang akan kami kirimkan besok. Namun, tidak secara langsung karena adanya protokol kesehatan juga. Namun kita akan mengirimkan surat tersebut dan surat tersebut juga akan kami upload di website KontraS. Jadi dapat dilihat di situ juga dan surat itu akan kami kirimkan besok pagi,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam Webinar KontraS, Minggu (27/9/2020).
Pada dasarnya, Kontras mengecam keputusan Jokowi mengangkat dua anggota eks tim mawar, yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha menjadi pejabat publik di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui Keputusan Presiden Nomor (Keppres) 166 Tahun 2020. Sebab, pengangkatan dua pejabat ini dapat menghambat kinerja pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Dan kami melihat dengan perekrutan Tim Mawar ini ke dalam lingkungan pemerintahan justru akan menambah permasalahan baru dan pada akhirnya lebih menjauhkan lagi hak korban terhadap penyelesaian dan juga pencarian kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu khususnya terkait penghilangan paksa,” ujarnya.
Selaras dengan Fatia, Wakil Koordinator Kontras Bidang Advokasi Arif Nur Fikri mempertanyakan keputusan Jokowi dalam memilih pejabat Kemhan. Mengingat, berdasarkan putusan perkara No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang ditampilkan di situs Kontras, Dadang dan Yulius Selvanus serta 11 eks anggota Tim Mawar dijatuhi hukuman.
“Apakah Presiden pada saat membuat keppres itu juga memperhatikan proses administratif, dalam artian apakah Presiden juga melihat track record dari dua orang ini. Misalnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum dua orang ini, dua orang Dadang dan Yulianus sebagai yang dianggap sebagai terlibat dalam proses penculikan aktivis 98-99 ini juga harus apakah Presiden melihat hal itu,” kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, rotasi pejabat di lingkungan Kemhan itu berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Keppres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 September 2020. (red)