Komisi III DPR: Kasus Bank Century Harus Dituntaskan!
JAKARTA (tubasmedia.com) – Kasus megas skandal Bank Century kembali mencuat dalam rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, kasus ini merupakan janji para pemimpin lembaga antirasuah untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Masinton Pasaribu saat RDP dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
“Saya masih ingat betul pimpinan KPK periode sekarang yang itu sedang berhenti (Abraham Samad dan Bambang Widjojanto) sementara janjinya adalah akan menangani skandal korupsi bank century,” kata Masinton.
Hingga empat tahun dilantik, pemimpin KPK belum juga berhasil mengungkap kasus yang merugikan negara sebesar Rp7,1 triliun ini. “Nggak pernah dengar lagi skandalnya gimana tuh. Nah, saya rasa ini beban hutang pemimpin KPK periode sekarang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pada saat melaksanakan fit and proper test Calon Pemimpin KPK, Masinton menghimbau harus memilih pemimpin KPK yagn tidak berjanji palsu.
“Empat tahun untuk menyelesaikan ini gagal, tidak ada perkembangannya apa-apa. Matilah semua, matilah pimpinan KPK karena perkara ini. Kasus ini mengganjal pikiran saya. Dulu, saya mempertanyakan ini dengan teman-teman diluar pagar dan berdemonstrasi. Sekarang saya disini menanyakan lagi kemana (kasusnya),” imbuhnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), menambahkan, proses hukum mega skandal Bank Century harus berlanjut. “Tidak ada alasan untuk menutup kasus itu meski salah satu saksi, yakni mantan Deputi Gubernur BI Bidang 6, Siti Fadjriah, telah meninggal dunia. Sebab, selain almarhumah Siti Fadjriah, masih ada sejumlah nama yang bisa dipanggil penegak hukum untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus itu,” kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo ini.
Menurutnya, demi keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, kelanjutan proses hukum skandal Bank Century tak terhindarkan. Sebab, acuannya adalah dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta ketika menjatuhkan vonis terhadap mantan Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia).
Bahkan, sambungnya, dasar pertimbangan Majelis Hakim Tipikor itu sejatinya adalah perintah kepada penegak hukum, dalam hal ini KPK untuk melanjutkan perburuan terhadap sejumlah nama lain yang juga harus bertanggungjawab dalam kasus Century.
“Jadi, meski almarhumah Siti Fadjriah tidak bisa lagi dimintai kesaksiannya, proses hukum Kasus Bank Century masih bisa dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah nama yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Jakarta,” pungkasnya. (nisa)