Klaster Baru Penyebaran Corona, Halalbihalal dan Tahlilan Ditemukan 69 Orang Korban

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang warga mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Namun, masih ada warga yang menggelar kegiatan-kegiatan perkumpulan, akibatnya, muncul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 hingga 18 September 2020 di situs corona.jakarta.go.id, tercatat 69 orang dinyatakan positif Covid-19 dari kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti halalbihalal dan tahlilan.

Sebanyak 5 orang dinyatakan positif Covid-19 dari klaster lomba masak 17 Agustus. Namun, tak ada penjelasan detail mengenai lokasi lomba tersebut. Kemudian, sebanyak 8 orang positif Covid-19 yang berasal dari klaster halalbihalal di RT 21 RW 03, Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur. Disusul, 3 orang positif Covid-19 dari klaster tahlilan di Kalideres, Jakarta Barat; dan 29 orang positif dari klaster tahlilan RT 1 dan RT 2 Wijaya Kusuma, Jakarta Barat.

Klaster perkumpulan warga juga ditemukan dalam kegiatan takziah. Tercatat 14 orang positif Covid-19 dari kegiatan takziah di Duren Sawit, Jakarta Timur; serta masing-masing 5 orang positif dari takziah Kemayoran di Jakarta Pusat dan Palmerah di Jakarta Barat.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September. (sabar)

CATEGORIES
TAGS