Kewajiban TKDN HKT, Positif Hemat Devisa
Oleh: Sabar Hutasoit
DIBERLAKUKANNYA kewajiban menggunakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet ), telah berdampak positif dalam penghematan devisa.
Kebijakan itu juga mampu mendorong pertumbuhan industri HKT di dalam negeri dan berbarengan dengan itu, nilai dan volume impor ponsel terus mengalami penurunan. Dengan demikian, devisa kita dapat terjaga dan tidak lagi terjadi pemborosan.
Kebijakan TKDN wajib tersebut merupakan satu terobosan yang sangat positif dalam mendukung serta mengembangkan pertumbuhan industri di dalam negeri.
Hal itu juga sesuai dengan arah politik ekonomi pemerintahan Joko Widodo untuk menggunakan produk dalam negeri dan terus menerus menekan penggunaan barang impor, khususnya pada industri manufaktur di dalam negeri.
Khusus untuk industri elektronika dan telematika di Indonesia, ini saatnya waktu yang tepat untuk mengembangkannya. Pasalnya, permintaan pasar akan alat-alat elektronika sebagai dampak dari pandemic covid-19, meningkat tajam.
Corona juga mendongkrak kebutuhan orang akan barang-barang elektronika yang angkanya sangat signifikan karena orang banyak tinggal di rumah.
Belajar dari rumah, bekerja dari rumah, mengendalikan bisnis dari rumah dan banyak kegiatan dikendalikan dari rumah, dengan menggunakan perangkat elektronika tentunya.
Orang-orang yang tinggal di rumah saat ini butuh AC, TV, mesin cuci dan kebutuhan inilah yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri dan upayakan tidak menggunakan barang impor, tapi produk yang memang diproduksi di dalam negeri sehingga nilai tambahnya tinggal di Indonesia. Tenaga kerjapun ikut terserap.
Sesuai data, impor ponsel pada tahun 2020 hanya mencapai 3,9 juta unit. Bandingkkan dengan produksi dalam negeri yang mencapai 97,5 juta unit. Tapi apa salahnya jika fakta impor itu menjadi nol, kalau memang industri dalam negeri mampu memenuhinya dan tidak ada regulasi yang dilanggar ? why not?
Dan kita tak ada salahnya memberi apresiasi terhadap penerapan TKDN yang adalah juga merupakan bentuk regulasi dan sudah terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis. Ponsel yang tadinya diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri yang pada akhirnya Indonesia tampil sebagai negara produsen ponsel yang diperhitungkan di seantero dunia.
Pertanyaannya, maukah kita atau secara khusus para pebisnis serta pemangku kepentingan mengutamakan produk dalam negeri serta mendirikan industri milik Indonesia di Indonesia dan bukan mendirikan industri di Indonesia ? (penulis seorang wartawan tinggal di Jakarta)