Kejagung dan MA Diskusikan Batasan Hak Terpidana Mati

Loading

hukuman-mati

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Mahkamah Agung (MA) sedang mendiskusikan soal batasan hak terpidana mati berkaitan dengan upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua pesakitan yang divonis mati.

“Kami akan bicarakan bagaimana solusinya,” kata Jaksa Agung HM. Prasetyo di kantornya saat menanggapi pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana mati mengajukan PK lebih dari satu kali.

Untuk itu, Jaksa Agung menyakapinya dengan membuat aturan lebih rinci terkait dengan unsur PK khususnya untuk para terpidana mati. Prasetyo menandaskan, masalah PK ini akan diatur lebih khusus tentang batas waktunya. Maka, dengan peraturan MA tentunya pihak Kejagung akan memberikan pembahasan waktu pengajuan PK oleh terpidana mati. Masalahnya, menurut Prasetyo, waktu pengajuan PK belum diatur secara rinci. Saat ini permohonan PK tidak ada batas waktunya.

Baru-baru ini ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana mati yakni AH dan PL dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batam mengajiukan Grasi kepada Presiden. Namun Presiden tidak mengabulkannya. Kedua terpidana mati itu dijadwalkan akan dieksekusi pada akhir Desember 2014. Namun terhalang karena keduanya mengajukan PK pada 15 Desember 2014. Jadwal persidangan PK tersebut pun telah ditetapkan pada 6 januari 2015. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS