Kawasan Industri, Punya Peran Penting Mendorong Perekonomian
![]()

DISKUSI – Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Ignatius Warsito (kiri) serta Kepala Biro Humas Setia Utama (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi mingguan dengan Forum Wartawan Industri (FORWIN) di Kementerian Perindustrian, Jakarta 18 Juli 2017.-tubasmedia.com/ist
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pembangunan kawasan industri di Indonesia akan mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga sampai lima tahun ke depan.
Hal ini terlihat dari rekomendasi pembangunan kawasan industri baru yang telah dikeluarkan Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan izin prinsip.
“Sampai dengan tanggal 17 Juli 2017, sebanyak 16 perusahaan kawasan industri baru telah kami rekomendasikan dengan total luas sekitar 8.510 hektar,” kata Dirjen PPI Kemenperin, Imam Haryono pada diskusi dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Selasa (18/7).
Dalam periode tahun 2013-2016, katanya telah terjadi penambahan kawasan industri, baik dari sisi jumlah perusahaan maupun dari sisi luas lahan.
Dari sisi jumlah, terjadi peningkatan sebesar 17,56 persen, sedangkan dari sisi luas lahan mencapai 64,67 persen. “Kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan luas dari 28,01 persen menjadi 42,42 persen pada tahun 2016,” lanjutnya.
Kemenperin juga mencatat, dari 27 kawasan industri yang tengah dipacu pengembangannya, terdapat 23 kawasan yang telah ditetapkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bahkan, beberapa kawasan industri juga berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Dari 27 kawasan industri tersebut, sebanyak tujuh kawasan sudah mulai beroperasi, 10 kawasan masih tahap konstruksi, dan sisanya 10 kawasan sedang dalam penyelesaian perencanaan,” tambah Imam.
Ketujuh kawasan industri yang sudah beroperasi itu mayoritas berada di luar Jawa, meliputi Kawasan Industri Palu, Sulawesi Tengah (status KEK), Kawasan Industri Morowali, Sulawesi Tengah, Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara, Kawasan Industri Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kawasan Industri Sei Mangkei, Sumatera Utara, Kawasan Industri Dumai, Riau dan Kawasan Industri Wilmar Serang, Banten.
“Kawasan industri yang sedang dalam tahap konstruksi diperkirakan dalam waktu dua sampai tiga tahun akan siap beroperasi. Sementara itu, kawasan industri yang sedang dalam perencanaan, diperkirakan dalam waktu satu sampai dua tahun ke depan sudah memulai tahap konstruksi,” ungkap Imam.
Imam menjelaskan, kawasan industri memegang peranan yang cukup strategis dalam mendorong pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Hal ini terlihat dari peningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur serta upaya dalam menarik investasi dan menyediakan lapangan kerja yang luas.
“Dengan bertambahnya lapangan kerja, maka pendapatan masyarakat juga akan meningkat dan berdampak pula pada peningkatan pendapatan ekonomi wilayah,” ujarnya.
Selain itu, bagi perusahaan yang berlokasi di kawasan industri, dinilai mampu memacu produktivitas dan menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi. (sabar)
