Kasus SUTET, Dua Anggota Dewan Aktif Ditahan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Empat tersangka kejahatan tindak pidana korupsi merugikan negara sebesar Rp 3,7 miliar atas proyek Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV Tanjung Jati Purwodadi–Ungaran Anggaran Tahun 2005 ditahan di ruang sel tahanan Polres Grobogan.

Dua di antara tersangka itu masih aktif sebagai anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Tersangka anggota dewan itu Sugiyarno SPd (52) dan Agus Prastiyo S Sos (40) bersama teman seorganisasi, Dwi Siswo Wundiantoro (48) dan Drs Didik Tjuk Hardjono (47) juga turut ditahan.

’’Proses penahanan keempat tersangka sudah sesuai prosedur, setelah sebelumnya berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Purwodadi. Saat ini, kami tinggal melakukan penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,’’ kata Kapolres Grobogan AKBP Langgeng Purnomo SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadiyo SH, baru-baru ini.

Kasat Reskrim menambahkan saat keempat tersangka itu akan di tahan mereka sempat meminta penangguhan penahanan. Namun pihaknya belum bisa mengabulkan karena untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka meminta kompensasi harga lahan di atas Keputusan Menteri ESDM No.975.K/47/MPE/999. Adapun harga yang diminta Rp 3.600/m2.

Saat itu, Sugiyarno masih menjadi tim advokasi dari sebuah LSM. Permintaan itu mengatasnamakan warga penerima kompensasi proyek SUTET. ’’Tetapi yang bersangkutan meminta kompensasi harga sebesar Rp 6.500/m2. (sofi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS