Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Periksa Mantan Legislator Tri Yulianto
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014 Tri Yulianto untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (17/11/2014). Kali ini, Tri akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan rekan kerjanya, anggota DPR 2009-2014, Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM.
“Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SBG (Sutan Bhatoegana)” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain memanggil Tri, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno dan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK memeriksa Tri dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Terkait kasus yang sama, KPK juga pernah memeriksa Sutan sebagai saksi. Selain itu, KPK pernah menggeledah ruangan Tri dan Sutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nama Tri terseret dalam kasus SKK Migas setelah Rudi mengaku menyerahkan uang tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR melalui Tri. Menurut Rudi, uang itu diberikannya atas permintaan Sutan. Nantinya, menurut Rudi, uang tersebut akan dibagikan kepada para anggota Komisi VII DPR sebagai THR. (hadi)