Kapolri: Eko Bisa Dipidana

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan pernyataan yang dilontarkan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio ke media.

Anggota Komisi X DPR itu menuding penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Sementara kita undang. Kita lihat, punya data tidak? Enggak main-main kita. Kalau tidak punya data, pertanggungjawabkan. Bisa dipidana, bisa juga minta maaf ke publik. Tapi saya dengar yang bersangkutan tidak mengatakan,” kata Tito di Mabes Polri, Jumat (16/12/2016).

Tito mengatakan, ada mekanismenya bila ada ketidaksesuaian yang dilakukan Polri dalam upaya pemberantasan terorisme.

“Kalau ada laporkan. Jangan takut. Bila perlu kami dipanggil Komisi III, kita jelaskan. Jadi jangan lemparkan kepada media begitu saja,” Tito menegaskan.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengaku prihatin atas pemanggilan Wakil Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylviana itu.

“Kita prihatin atas pemanggilan ini dan berharap proses pemeriksaan di Bareskrim akan transparan. Saudara Eko Hendro Purnomo selaku tokoh masyarakat dan tokoh politik adalah salah seorang kader terbaik PAN yang taat hukum,” ucap Eddy seperti dilansir  Liputan6.com, Jumat (16/12/2016).

Dia pun meminta agar kepolisian lebih cermat dalam kasus Eko Patrio ini. Bareskrim harus memahami aturan yang berlaku.

“Harus ada proses dan prosedur yang dijalankan. Jika pemanggilan Bareskrim ini sesuai dengan aturan pemanggilan dan pemeriksaan anggota legislatif, kami yakin saudara Eko tidak sekadar kooperatif, tapi proaktif menindaklanjuti pemanggilan penegak hukum,” tandas Eddy.(red)

CATEGORIES
TAGS