Kaban; Yang Sebut Pemakzulan Wapres tidak Boleh, Mereka Buta dengan Konstitusi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus senior Malem Sambat Kaban ikut angkat bicara terkait isu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diminta mundur.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Malem Sambat Kaban memaparkan terkait beberapa aturan
Menurutnya melakukan amandemen ke UUD 45 dibolehkan dan dibenarkan. Hal ini juga berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden yang dibenarkan oleh Konstitusi.
“Mengamandemen UUD 45 boleh dan dibenarkan,” tulisnya dikutip Senin (28/4/2025).
“Memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden juga dibenarkan oleh konstitusi,” tambahnya.
Ia pun menyebut jika ada wacana untuk melakukan pergantian Wakil Presiden itu juga boleh dan dibenarkan.
‘’Dan jika ada yang menyebut hal itu ditolak dan tidak dibenarkan, mereka buta dengan konstitusi,’’ tegasnya.
“Jika ada usul untuk ganti wapres Gibran juga boleh dan dibenarkan. Jika ada yang mengatakan ganti wapres Gibran itu melawan konstitusi, yang mengatakan itu buta konstitusi,” sambungnya.
Sebelumnya, MPR RI diminta segera bersidang untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka, sesuai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025.
Adapun alasan pencopotan Gibran, selain masalah etik, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dianggap tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi sebagai orang nomor dua di negeri ini.(sabar)