Jumat Keramat, KPK Jadwalkan Pemeriksaan SDA

Loading

johan-budiok

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) pada Jumat (10/4/2015) mendatang. Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka ‎kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 pada Jumat, 10 April 2015.

“Untuk Pak SDA sudah dilayangkan panggilannya untuk tanggal 10 April. Kita panggil pak SDA sebagai tersangka, surat sudah kita layangkan kemarin tapi sampai atau tidak saya tidak tahu,” kata Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Suryadharma sebagai tersangka setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tatik Hadiyanti menolak permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk obyWwwek praperadilan.

SDA juga sudah dua kali mangkir dari pemanggilannya sebagai tersangka yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan sakit dan dirawat di RS MMC Jakarta sedangkan panggilan kedua adalah pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya KPK sudah pernah memanggil SDA pada 4 Februari 2015, namun surat panggilan tersebut salah karena menyeubut SDA sebagai saksi. Mengenai kemungkinan KPK menahan Suryadharma seusai diperiksa Jumat nanti, Johan belum memberikan kepastian.

“Kita lihat hari Jumat nanti, penahanan menurut saya tergantung subjektivitas penyidik yaitu bila tersangka dinilai bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti atau bisa mempengaruhi saksi-saksi,” kata Johan.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.(hadi)

CATEGORIES
TAGS