Jaksa Pinangki Berperan Mengkondisikan PK Djoko Tjandra

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari koruptor Djoko Tjandra. Kejagung menyebut Pinangki turut berperan mengkondisikan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra.

“Keberhasilan terpidana Djoko Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka Pinangki untuk mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Tak hanya itu Pinangki juga melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacaranya Anita Kolopaking. Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Tjandra yang dijanjikan hadiah  sebanyak USD 500.000.

Sebelumnya Pinangki ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Selasa (11/8). Pinangki juga langsung ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama.

“Setelah Pinangki ditetapkan tersangka, kemudian tim penyidik melakukan penangkapan,” ujar Hari.

Tim penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki. Namun Kejagung menyebut dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 atau sekitar Rp 7 miliar.(sabar)

CATEGORIES
TAGS