Jadi Tersangka, Bupati Lombok Barat Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah Bupati Lombok Barat Zaini Arony untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan karena Zaini menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
“Pada waktu tidak terlalu lama setelah dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama ZAR (Zaini Arony), KPK meminta permintaan cegah atas nama ZAR untuk tidak bepergian keluar negeri dalam kurun waktu 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat, (12/12/2014).
Sejak 5 Desember 2014, KPK menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancamannya, maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Menurut Johan, KPK menduga ada uang sekitar Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar yang mengalir ke Zaini. Diduga, pemerasan ini berkaitan dengan pengurusan izin pembukaan lapangan golf di Lombok Barat.
Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat. DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam. “KPK berharap dapat memberikan detterent effect (efek jera) sehingga gubernur, bupati, walikota berpikir dua kali untuk melakukan korupsi. Itu bagi mereka yang mau berpikir, kalau yang tidak mau ya ditangkap,” kata Johan. (hadi)