Izin HO, Izin Tempat Usaha, dan Izin Prinsip bagi UMK Akan Dihilangkan

Loading

PRAMONO ANUNG

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus berkaitan dengan harmonisasi peraturan-peraturan yang dianggap menjadi hambatan untuk proses perizinan, baik itu usaha menengah kecil maupun usaha besar.

“Maka ada beberapa yang tadi diputuskan dan diminta ke Mendagri untuk dikoordinasikan dan juga menteri terkait. Izin-izin yang akan dihilangkan di antaranya izin gangguan (HO), izin tempat usaha, izin prinsip bagi usaha menengah- kecil (UMK),” kata Seskab kepada wartawan seusai rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016) sore.

Dikemukakan, untuk investor asing BKPM masih memerlukan hal ini,kemudian izin lokasi dan yang berikutnya adalah izin amdal (analisa mengenai dampak lingkungan). “Akan kita kaji apakah masih diperlukan atau tidak. Yang jelas kalau di suatu daerah sudah ada amdalnya, maka dulu masih diminta syarat amdal yang berikutnya akan dihilangkan,” ujarnya, sebagaiamana dikutip dari laman Setkab.

Seskab mengatakan, hasil kajian itu nanti akan dituangkan dalam suatu peraturan. Menko Perekonomian akan menyampaikan dalam rapat paripurna yang akan juga mengundang eselon satu seluruh kementerian/lembaga untuk diterapkan.

Menurut Seskab, telah ditugaskan ke Menteri Dalam Negeri kalau nanti perda yang dicabut sudah 1000, maka segera dilaporkan ke Presiden untuk disosialisasikan.

Mendagri Tjahjo Kumolo menambahkan, yang berkaitan dengan perizinan pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan skala nasional, yang menghambat investasi, yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil, menengah ke bawah dan sebagainya, akan dipangkas sebagaimana arahan Presiden. (ril/end)

CATEGORIES
TAGS