Ini Daftar Perusahaan Yang Tidak Dalam Kewenangan OJK
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tetap bersikap waspada, rasional dan berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi yang diterima masyarakat.
Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, OJK menerima konfirmasi terhadap beberapa perusahaan. “OJK secara rutin akan melakukan pengkinian data yang dimuat dalam website OJK, baik yang berasal dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain, agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait, ” kata Anto di Jakarta, Senin (17/11/14).
Pengkinian daftar perusahaan, khususnya yang telah memiliki izin dari Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Penyidikan OJK, Luthfy Zain Fuady menambahkan, OJK memperoleh informasi bahwa Kementerian/Lembaga yang mengeluarkan izin terhadap perusahaan yang tercantum dalam daftar yang dirilis OJK sedang melakukan penelaahan untuk memastikan perusahaan tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “OJK mengimbau agar pelaku usaha mencantumkan informasi tentang legalitas usahanya dalam setiap dokumen penawaran baik cetak maupun elektronik untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi kepada instansi yang berwenang,” tuturnya.
Selanjutnya, OJK secara proaktif bersama-sama dengan instansi terkait melakukan koordinasi guna mengefektifkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi untuk mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih besar atas penawaran investasi yang tidak bertanggungjawab.
Berikut daftar perusahaan yang bukan kewenangan OJK:
1. PT Best Profit Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
2. PT Central Capital Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
3. PT Cyber Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
4. PT Equityworld Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
5. PT Garuda Berjangka, otoritas pemberi izin Bappebti
6. PT Global Artha Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
7. PT HIG International Berjangka, otoritas pemberi izin Bappebti
8. PT Interpan Pasific, otoritas pemberi izin Bappebti
9. PT Jalatama Artha Berjangka, otoritas pemberi izin Bappebti
10. PT Kontak Perkasa Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
11. PT Mahadana Asta Berjangka, otoritas pemberi izin Bappebti
12. PT Midtou Aryacom Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
13. PT Monex Investindo Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
14. PT Millennium Penata Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
15. PT Reymount Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
16. PT Rifan Financindo Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
17. PT Sentra Artha, otoritas pemberi izin Bappebti
18. PT Solid Gold Berjangka, otoritas pemberi izin Bappebti
19. PT Trijaya Pratama Future, otoritas pemberi izin Bappebti
20. PT Trust Artha Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
21. PT Valbury Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
22. PT Victory International Futures, otoritas pemberi izin Bappebti
23. PT Soegee Futures (SFX), otoritas pemberi izin Bappebti
24. PT Melia Sehat Sejahtera, otoritas pemberi izin BKPM
25. PT Duta Business School, otoritas pemberi izin BKPM
26. PT Overseas Zone, otoritas pemberi izin Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Jakarta Utara
27. PT Harfam Jaya Makmur, otoritas pemberi izin Dinas Perdagangan dan Perindustrian
28. PT Global Agro Bisnis/I-Gist, otoritas pemberi izin BKPM
“OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan kelembagaan, kegiatan, dan produk perusahaan tersebut sebagai kegiatan yang melawan/tidak melawan hukum,” tutupnya. (angga)
