Industri Agro Berkontribusi Hingga 51 Persen
BANDUNG, (tubasmedia.com) – Sektor industri agro memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Hal ini menandakan bahwa kinerjanya sebagai sektor hilir pertanian telah optimal dalam meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.
“Pada kuartal III tahun 2021, sektor industri agro berperan terhadap pertumbuhan nasional sebesar 8,77% atau berkontribusi 51,16% terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika pada acara Gathering Forum Wartawan Industri (Forwin) di Bandung, Kamis (18/11).
Plt. Dirjen Industri Agro menyebutkan, industri makanan dan minuman sebagai subsektor industri agro memberikan kontribusi sebesar 38,91% terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas. Hal ini menunjukkan aktivitas industri makanan dan minuman tetap terjaga meskipun di tengah dampak pandemi.
Kontribusi lainnya berasal dari industri pengolahan tembakau sebesar 4,46%, industri kertas dan barang dari kertas sebesar 3,78%, industri kayu dan barang dari kayu sebesar 2,62%, serta industri furnitur sebesar 1,40%.
“Secara umum, pertumbuhan PDB sektor industri agro menunjukkan performa yang membaik. Untuk itu, kami terus bekerja keras lebih giat lagi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor industri agro ke depannya,” ungkap Putu.
Bahkan, sektor industri agro juga berperan penting dalam memberikan kontribusi terhadap capaian nilai ekspor industri pengolahan nonmigas dengan sumbangsihnya sebesar 36,73%. Selain itu, berkontribusi sebesar 28,54% terhadap total ekspor nasional pada triwulan III-2021.
“Hal ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari sektor-sektor hulu, yaitu sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan yang tidak kalah penting, sektor peternakan sehingga capaian-capaian tersebut dapat diraih,” imbuhnya.
Putu menegaskan, pihaknya telah menjalankan amanah nota Perjanjian Kerja Sama antara Kemenperin dengan Kementerian Pertanian, yang bertujuan untuk menyinergikan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut dalam upaya mendukung pembangunan serta pengembangan industri agro ke depan.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi peningkatan produksi, peningkatan mutu, nilai tambah, dan daya saing produk pertanian sebagai bahan baku industri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), peningkatan jejaring kemitraan usaha pertanian dengan industri, pertukaran data dan informasi, sinergi regulasi dan standar dalam pengembangan, serta pembangunan agribisnis dan agroindustry,” sebut Putu.
Di samping itu, dalam menjaga kesinambungan supply dan demand, pemerintah sedang menggodok kebijakan neraca komoditas, sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Neraca tersebut akan menjadi pegangan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan keputusan terkait pengaturan kualitas produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri serta menjadi acuan utama bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam menetapkan kuota ekspor-impor untuk seluruh komoditas,” paparnya. (sabar)