Hukuman Angelina Diperringan dari 12 Menjadi 10 Tahun

Loading

angelina-sondak-ultah-121229bb

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Selain mendapat potongan hukuman dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara, harta Angelina Sondakh yang disita juga ikut disunat. Jika sebelumnya harta yang disita Rp 40 miliar, maka kini hanya Rp 15 miliar.

Puteri Indonesia 2001 itu dihukum 12 tahun penjara di tingkat kasasi pada 2013 silam. Selain itu, uang suap Rp 12,58 miliar plus USD 2,350 juta yang sudah diterimanya juga dirampas negara atau total sekitar Rp 40 miliar.

Namun hukuman ini dikurangi di tingkat peninjauan kembali (PK) yaitu uang rupiah yang disita menjadi Rp 2 miliar sedangkan uang dolar yang disita menjadi USD 1 juta. Jika dihitung dengan kurs saat ini maka kurang lebih Rp 15 miliar.

“Diputus kemarin sore. Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan 1 tahun,” kata jubir MA hakim agung Suhadi seperti dilaporkan detikcom, Rabu (30/12/2015) pagi.

Meski telah mendapat korting hukuman, Angie lewat kuasa hukumnya, Rudy Alfonso, masih merasa belum cukup adil. Seharusnya, Angie bisa mendapatkan hukuman lebih ringan dari hukuman yang diterimanya di tingkat PK tersebut.

“Dia kan janda yang punya tanggungan, (tanggungannya)masih anak-anak,” ucap Rudy.

Angie dihukum terkait parmainan proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Angie saat itu merupakan anggota DPR yang membidangi kementerian itu. Angie terbukti melakukan patgulipat proyek sebagaimana dalam percakapan Blackberry Messenger (BBM) antara dirinya dengan Mindo Rosalina Manullang (Rosa). Dalam percakapan itu, terbukti ada sejumlah uang yang diterima oleh Angie terkait penggiringan anggaran di Kemdiknas. Dana makelar kasus itu mencapai puluhan miliar rupiah.(sabar)

CATEGORIES
TAGS