Hendardi Berharap DPR Konsisten Menolak Draf RUU Kamnas
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Pada 23 Oktober 2012 Pemerintah mengajukan draf terbaru RUU Kamnas yang diakui lebih baik dari draf sebelumnya. Atas draf tersebut dan rencana Pansus RUU Kamnas DPR RI mengkajinya, Hendardi, Ketua SETARA Institute, berharap agar DPR konsisten menolak draf Kamnas. Hal tersebut diungkapkan Hendardi pada konferensi pers, Rabu (1/11), di Jakarta. Hendardi melihat lima poin penting terkait penolakan terhadap draf RUU Kamnas tersebut.
Pertama, tidak ada argumentasi sosiologis yang kokoh untuk membahas dan mengesahkan RUU Kamnas pada periode DPR sekarang ini. Berbagai peristiwa mutakhir, khususnya terorisme justru bisa diatasi oleh aparat keamanan, meski untuk kasus Lampung Selatan, polisi tampak kewalahan.
Kedua, upaya lobi Kemenhan, sekalipun tidak salah, tetapi menunjukkan hasrat politik yang jauh lebih dominan dari TNI untuk kembali mengendalikan penyelenggaraan keamanan dan pertahanan dibanding kehendak baik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan nasional. Kemenhan lebih memilih jalur politik dibanding jalur akademik dan partisipatif dengan kembali melakukan riset dan drafting RUU yang lebih berkualitas dan melibatkan masyarakat.
Ketiga, persetujuan SBY pada draf RUU Kamnas merupakan cara berpolitik untuk mengakomodir ragam kepentingan TNI di ujung masa jabatannya. Tidak bisa dipungkiri TNI berperan strategis pada 2 kali pemenangan SBY pada 2004 dan 2009. Karena tidak ada jaminan rezim yang berkuasa pasca 2014 akan berposisi sama terhadap TNI dan RUU Kamnas, maka apa pun alasannya, serendah apapun kualitas draf, tetap dipaksakan agar bisa lolos pada periode ini.
Keempat, revisi beberapa pasal yang diajukan, bukanlah pasal-pasal signifikan yang menjadi norma utama dari RUU Kamnas, apalagi diubah secara parsial tanpa perombakan paradigma perlindungan HAM pada naskah akademiknya. Jadi, perubahan beberapa pasal hanyalah gincu dan obat penawar politik di tengah arus penolakan terhadap RUU ini, yang sesungguhnya tetap tidak berubah.
Kelima, DPR harus tetap konsisten menolak RUU ini, jangan terbuai dengan manuver politik dan tawar-menawar politik dalam menggolkan RUU ini. Persetujuan DPR atas draf RUU ini hanya akan mencoreng citra DPR, tanpa bisa memetik insentif politiknya. DPR harus prakarsai penyusunan desain reformasi sektor keamanan secara komprehensif tidak parsial, sehingga menjadi acuan perubahan berbagai UU yang terkait pertahanan dan keamanan. Langkah ini jauh lebih bermanfaat dibanding menerima RUU Kamnas. (stevie)