Harta Penganiaya PRT Dipailitkan

Loading

tersangka-penganiayaan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ny. Tachiana Sumampouw (TS) tergugat kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), Nisa binti Muhina (46) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat sesuai nomor gugatan perkara No. 27/PN. Niaga Jakpus, tanggal 3 September 2014.

Gugatan pailit ini diajukan pengacara Hartono Tanuwidjaja SH MSi berkaitan dengan pengingkaran hutang yang melilit Ny. TS sebanyak Rp 14.750.000.000. Pernyataan kebenaran hutang tersebut telah ditandatangani Ny. TS dihadapan empat saksi.

Namun pihak yang bersangkutan berusaha dengan berbagai cara untuk memungkiri pernyataan utang yang ditandatangani itu dengan berbagai kamuflase. Akhirnya melalui tim kurator, harta tidak bergerak diantaranya bangunan rumah dan tanah di Jln. Pintu Air II No.31 D, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, bangunan rumah dan tanah di Jln.Garut No.11 A Menteng Jakarta Pusat, Rasuna Office Park II, Unit PR-07 Upper Ground Floor, Kompleks Epicentrum Kuningan Jaksel seluruhnya diblokir kurator. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS