Hamdan; Tuduhan Jaksa Agung ke Tom Lembong Mengada-ada dan Tergesa-gesa
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menyebut kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong mengada-ada. Menurutnya, kasus ini jadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia.
“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen dan imparsial,” kata Hamdan saat dihubungi, Kamis (21/11).
Hamdan berharap Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang pra peradilan Tom Lembong bisa independen dan imparsial.
Hamdan berpendapat ada beberapa alasan yang membuat Tom Lembong tidak pantas dijadikan tersangka.
Pertama, kalau dilihat bukti-bukti yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada ternyata tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu.
“Antara lain tentang stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus. Nyatanya itu defisit sehingga harus impor,” lanjutnya.
Kedua, menurutnya, kebijakan impor itu telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
Kerugian Negara Tidak Jelas
“Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ujar Hamdan.
Terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp 400 miliar akibat importasi gula itu, Hamdan menilai tuduhan itu mengada-ada. “Jadi, penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?,” tanya Hamdan.
Ketua Umum Syarikat Islam itu mengingatkan Kejaksaan Agung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak mengotori kinerja Kejaksaan Agung yang tengah dipuji masyarakat.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah, jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” pungkas Hamdan.
Diketahui, saat ini, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dan penahan dirinya sebagai tersangka kasus importasi gula.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penetapan Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini diungkapkan Kejagung sebagai eksepsi atau sanggahan dari gugatan yang disampaikan kuasa hukum pada hari Senin lalu. (sabar)