Hakim Agung Menghadap KPK Pernah Bebaskan Enam Terdakwa Korupsi

Loading

hakim-agung

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Timur P. Manurung mengabdi sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama tersangka Kwee Cahyadi Kumala.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (13/1) menanggapi konfirmasi tubasmedia.com melalui pesan singkat, hakim agung tersebut telah memenuhi panggilan KPK dan sudah berada di ruang pemeriksaan.

Sesaat memasuki gedung KPK sekitar pukul 10.15 Wib, hakim agung ini tidak bersedia memberi komentar apapun sehubungan kedatangannya ke gedung lembaga anti rasuah itu. Belum diketahui peranan Timur diajukan sebagai saksi terkait kasus yang menyeret Presiden Direktur Sentul City, Cahyadi Kumala itu.

Dalam kasus ini, Kwee Cahyadi Kumala telah ditetapkan sebagai tersangka adanya dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor pada 30 September 2014. Timur merupakan Hakim Agung yang berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI. Berdasarkan catatan ICW, Timur pernah membebaskan enam terdakwa kasus korupsi. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS