Gugatan Pra-Peradilan tidak Otomatis akan Menghapuskan Perkara
JAKARTA, (tubasmedia.com)-Gugatan Pra-Peradilan yang diajukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah dalam kapasitasnya sebagai atas nama pribadi (pemohon).
Gugatan Pra-Peradilan, diajukan melalui Tim Kuasa Hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan itu, Senin siang (04/05/15) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan, terkait proses penangkapan terhadap pemohon atas perlakuan Penyidik Bareskrim Polri pekan lalu selain juga masalah penyitaan atas benda berbagai dokumen dari rumah kediaman pemohon di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Menurut Bahrain selaku Penasihat Hukum Novel, berkas gugatan sudah lengkap. Tinggal menunggu kapan sidangnya dimulai
Menanggapi sikap “perlawanan” penyidik senior KPK tersebut, Bareskrim Polri tidak mempermasalahkan. “Silahkan saja mengajukan pra-peradilan,” tandas Kabareskrim Komjen Budi Waseso, seraya menandaskan bahwa kasus Novel akan tetap ditangani seperti biasa, karena Pra-Peradilan tidak otomatis akan menghapus kasus materi perkaranya. (marto tobing)