Generasi Alquran Indonesia Minta Eggi Sudjana Dipenjara Seumur Hidup
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Generasi Alquran Indonesia meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana sebagai tersangka. Perkara dugaan makar Eggi Sudjana Cs dinilai meresahkan masyarakat.
“Situasi yang diciptakan oleh Eggi Sudjana dan kawan-kawannya sangat meresahkan masyarakat,” kata koordinator Generasi Alquran Indonesia Aminullah saat berunjuk rasa di depan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, apa yang dilakukan Egg Sudjana masuk dalam kategori makar. Aminullah mengutip arti makar menurut KBBI yakni “akal busuk tipu muslihat atau upaya yang bermaksud untuk menyerang orang atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah”.
Aminullah meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak pandang bulu dalam menyidik kasus tersebut. Pelaku diminta dihukuman maksimal.
“Kami selaku Generasi Alquran Indonesia meminta agar hukum tidak pandang bulu, segera proses hukum Eggy Sujana, dan Polda Metro Jaya diminta harus tegas. Dan penjarakan Eggi Sudjana seumur hidup,” papar dia.
Dalam kitab undang-undang hukum pidana, perbuatan makar masuk dalam pasal 107 ayat 1 dan 2 yang berbunyi; ayat 1, Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat 2, para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Atas dasar hal itu, pihaknya menilai segala macam perbuatan makar harus diusut sampai tuntas dan diberikan sanksi sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang hukum pidana.
“Ajakan makar ini sangat berbahaya terhadap situasi negara. Akan timbul banyak sekali kekacauan, keributan, korban, dan tentu sangat merugikan bangsa Indonesia,” ujar dia.
Eggi Sudjana kini sudah ditahan Polda Metro Jaya setelah dijadikan tersangka kasus makar, setelah dilaporkan karena orasinya terkait aksi massa atau people power.
Tapi, Eggi Sudjana berkali-kali menyangkal dirinya melakukan makar.(red)