Fakultas Ekonomi USB Gelar Sosialisasi & Workshop E-Faktur
SURAKARTA, (tubasmedia.com) – Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak, dalam hal ini PPN, yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN Pasal 1 Nomor 15. E-Faktur sendiri merupakan Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak.
Terkait adanya E-Faktur, Fakultas Ekonomi Universitas Setia Budi (USB) menggelar Sosialisasi & Workshop E-Faktur Bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Wilayah Karisidenan Surakarta pada Kamis (26/11) di Gedung A.1.3 USB.
Sosialisasi dan Workshop E-Faktur ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari akademisi, guru SMA, perusahaan, UKM, Apoteker, dan juga mahasiswa. Dalam Sosialisasi dan workshop yang dimoderatori oleh Yunus Harjito, S.E., M.Si. ini, hadir sebagai pembicara yakni Nunung Budiyanto yang merupakan perwakilan dari Kanwil DJP Jateng II, dan Agung Nurmansyah, S.E., MM., CA., BKP., yang merupakan akademisi sekaligus konsultan pajak.
Kosultan Pajak, Agung Nurmansyah, S.E., MM., CA., BKP., menyampaikan materi terkait keuntungan revaluasi aktiva tetap dari aspek perpajakan. Revaluasi aktiva tetap dapat diartikan sebagai penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan karena nilai aktiva tetap dianggap tidak lagi mencerminkan nilai yang sesungguhnya. Penilaian kembali aktiva tetap dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah atau Direktorat Jendral Pajak untuk meningkatkan penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan.(sabar)