Fadli Zon Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Muannas Alaidid politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih bersikeras soal sikap Fadli Zon sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menyukai konten pornografi di twitter.

Fadli Zon yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polisi dan dengan berdasarkan undang –undang ia terkena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Oleh karena itu Muannas menilai tingkah Fadli Zon layak jadi contoh bagi pejabat lain.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 10 Januari 2021 dari cuitan twitter Muannas Aladidi, ia mengungkapkan kasus tersebut bisa dicontoh pejabat lain.

“Kasus Fadli Zon ini mestinya layak dijadikan contoh bagi pejabat lain,” tulis Muannas.

Muannas menyebut bahwa ancaman pidana diatas lima tahun tak cukup, seharusnya Fadli Zon mundur sebagai wakil rakyat.

“Tidak hanya mundur sebaga wakil rakyat tapi proses hukum terhadapnya apalagi ancaman pidananya serius diatas 5 tahun,” tambahnya.

Aby melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui Media Elektronik/Media Sosial.

Berkenaan dengan pasal 17 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atsa UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tangun 1946 tentang KUHP.(sabar)

CATEGORIES
TAGS