Eksekusi Bertoleransi Waktu, Peluang Manfaat bagi Terpidana Mati

Loading

ola

JAKARTA, (tubasmedia.com) – PROSES hukum terpidana mati hingga berakhir ke tahap pelaksanaan eksekusi yang sedemikian lama bertoleransi waktu, ternyata oleh Meirika Franola alias Ola dijadikan manfaat untuk mengulangi kejahatan serupa. Sebagaimana diketahui, pada bulan Agustus tahun 2000 silam, Ola dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba.

Terpidana mati Ola bersama sepupunya Deni Setia Maharwa dan Rani Andriani dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 35 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain, melalui Bandara Soekarno-Hatta dalam perjalanan menuju London pada 12 Januari 2000. Namun pada tahun 2012 hukuman mati Ola dan Deni itu dianulir oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi hukuman seumur hidup.

Ditengah menjalani kehiduanpnya sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, terpidana seumur hidup yang dikenal dikalangan sesama sindikat dengan panggilan Jenderal itu, bukannya bertobat. Ola terpidana seumur hidup, malah kembali ber-ulah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas. Bahkan kejahatan berulang yang telah mengakibatkan Ola masuk kategori sebagai residivis itu, ternyata oleh majelis hakim bukannya dijadikan sebagai unsur pemberatan hukuman atas kejahatan luar biasa darurat narkoba itu.

Majelis hakim PN Tangerang malah bersikap sebaliknya dengan menampik tuntutan hukuman mati yang direquisiturkan Jaksa Penuntut Umum. Ola terpidana hukuman seumur hidup dalam kasusnya yang pertama, oleh mejelis hakim atas kejahatan berulang hanya dikenakan putusan hukuman nihil. Disebut sebagai hukuman nihil karena Ola hanya dilekatkan hukuman seumur hidup atas kejahatannya yang pertama.

“Saya belum mendapat laporan tentang putusan itu. Jika tak sesuai dengan tuntutan, kami akan melakukan upaya hukum lain,” kata Jaksa Agung HM.Prasetyo, menanggapi tubasmedia.com di Gedung Kejagung Kamis siang (5/3/15) terkait putusan hukuman nihil atas kejahatan gembong narkoba itu. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS