DPR: Hukuman Mati Sudah Miliki Dasar Hukum
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto meminta pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla melakukan pendekatan kenegaraan kepada Pemerintah Perancis dengan memberikan informasi secara utuh mengenai rencana eksekusi mati terhadap warga negaranya Serge Areski Atlaoui.
“Pendekatan secara kenegaraan itu perlu supaya kita menjaga, selama ini barangkali informasi belum secara menyeluruh, barangkali sekarang ini informasi betul-betul ditumpahkan sehingga negara bersangkutan sangat mengerti pemasalahan ini,” kata Agus di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Pemerintah Perancis perlu memahami bahwa hukuman mati telah memiliki dasar hukum. Sehingga tidak mungkin membatalkan eksekusi terhadap Serge.
“Namun tentunya pembicaraan secara lebih dekat juga bisa dilaksanakan supaya menjaga kedua belah negara ini betul-betul tahu dalam posisi 100 persen. Kalau sudah disampaikan secara persis pada negara bersangkutan tentunya bisa ngerti permasalahan ini,” ujarnya.
Namun demikian, Agus mengaku belum mengetahui apakah pemerintah menangguhkan eksekusi terhadap Serge, terdakwa kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang ini.
“Yang saya tahu bahwa keputusan resmi itu belum, apakah ada yang tidak jadi dieksekusi, apakah jadi dieksekusi,” tandasnya.
Presiden Perancis Francois Hollande mengancam akan memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia. Ancaman itu menyusul eksekusi mati terpidana kasus narkoba, Serge Atlaoui.
“Jika Serge dieksekusi, Indonesia akan menerima konsekuensinya. Karena kami, negara-negara Eropa, tidak lagi menerima hukuman mati,” tegas Hollande sebagaimana dilansir AFP, Sabtu (25/4/201).(nisa)
