Dokumen Kasus Pembunuhan Munir tidak Ada di Kementerian Sekneg

Loading

070905cMunir1_0

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Usman Hamid, mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari dokumen hasil kerja TPF.

Dokumen tersebut kini tidak ada di Kementerian Sekretaris Negara meskipun TPF sudah menyerahkan ke Susilo Bambang Yudhoyono ketika menjabat Presiden pada 2005 lalu.

Padahal, Komisi Informasi Publik sudah memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah segera mengumumkan isi dokumen tersebut.

“Sikap Presiden memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen tersebut memperkuat arti penting pernyataan Presiden dua pekan lalu, yang menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus Munir,” kata Usman Hamid saat dihubungi, Kamis (13/10/2016).

Di sisi lain, Usman mengkritik sikap Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang menurut dia lepas tanggung jawab.

Ia menyayangkan pernyataan Kemensetneg yang mengaku tidak menguasai dokumen hasil kerja TPF. Harusnya, kata dia, Kemensetneg langsung berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung.

“Kalau cuma bilang kami tidak menguasai dokumennya, kan seolah Kemensetneg tidak bisa bekerja dengan instansi lain. Sikap kemensetneg tidak membawa masalah lebih maju, yang positif justru sikap Presiden,” kata dia.

Usman berharap Jaksa Agung bisa segera bekerja menjalankan instruksi Presiden dan menemukan dokumen hasil kerja TPF terkait kasus pembunuhan munir.

Kalau pun dokumen tidak ditemukan, ia memastikan seluruh mantan anggota TPF bersedia memberi salinan dokumen apabila diminta.

Usman membenarkan bahwa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir sudah dituliskan dalam laporan akhir TPF.

Dalam laporan itu juga disebut sosok yang diduga aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah tidak perlu pusing untuk mencari dokumen hasil kerja TPF.

Sebab, ia meyakini TPF masih mempunyai salinan arsip dokumen tersebut. Salinan itu tinggal dikirimkan ke Presiden.

“Sebenarnya simpel masalah ini, dikirimkan saja dokumennya ke Jokowi dan Jokowi yang bertugas mengumumkan,” kata Yusril.

Yusril mengatakan, pada 2005 silam, TPF menyerahkan langsung hasil kerjanya ke SBY.

SBY tidak mengumumkan dokumen tersebut hingga akhir masa jabatannya. Tidak ada juga perintah dari SBY kepada Yusril agar Sekretariat Negara mengarsipkan dokumen tersebut.

Dengan begitu, wajar jika saat ini dokumen itu tidak ada si Sekretariat Negara.

“TPF tulis surat saja ke Jokowi ini ada dokumen yang sudah dikirimkan tapi pemerintah belum mengumumkan. Jadi mohon bapak mengumumkan, kan selesai masalahnya. Bukan kalang kabut cari arsip,” ucap dia.

Yusril menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mengumumkan dokumen tersebut saat ini ada di pemerintahan Jokowi. Ia menilai, SBY atau pun pejabat di masa SBY tidak perlu lagi ikut dalam masalah ini.

“Saya heran juga, tiap hari saya ditanya soal ini, padahal menseng yang sekarang ini enggak pernah ditanya,” ucap Yusril.

Aktivis HAM sekaligus pendiri KontraS dan Imparsial, Munir (39 thn) meninggal di atas pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana pada 7 September 2004 lalu.

Pada 11 November 2004, pihak keluarga mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. (red)

CATEGORIES
TAGS