Dituntut 7 Tahun, Susno Merasa Difitnah
Laporan: Marto

Susno Duadji
JAKARTA, (Tubas) – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menghukum mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Susno diperkarakan dalam dua kasus sekaligus. Pertama, jaksa menyatakan Susno menerima suap dalam penanganan mafia Arwana dan menyeret PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp500 juta dari Sjahril Djohan dan diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“Saya merasa difitnah, terbukti dengan adanya banyak rekayasa,” kata Susno usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011.
Dijelaskan Susno, dugaan rekayasa yang dimaksud adalah JPU mengatakan saksi Syamsurizal mengatakan ia melihat Sjahril Djohan di rumahnya. “Tapi dalam persidangan, Syamsu mengatakan tak pernah melihat SJ di rumah saya,” tambah dia.
Sementara, pengacara Susno, M Assegaf berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara obyektif. “Tanpa mengabaikan fakta persidangan,” kata dia. ***