Dimana Hak Hak Pejalan Kaki?

Loading

Oleh: Efendy Tambunan

Ilustrasi

Ilustrasi

TROTOAR dibangun sebagai fasilitas untuk pejalan kaki pada ruas jalan di wilayah perkotaan. Sekarang, trotoar sudah berubah fungsi jadi tempat kegiatan bisnis. Hak pejalan kaki benar-benar diabaikan dan dirampas.

Banyak orang yang tidak perduli dengan hak-hak pejalan kaki. Padahal hak-hak pejalan di Indonesia dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berjalan kaki adalah tipikal moda transpor yang terabaikan dalam sistem jaringan jalan di wilayah perkotaan. Dalam perencanaan sistem jaringan jalan, para perencana dan pengambil keputusan lebih memprioritaskan prasarana untuk kendaraan daripada pejalan kaki.

Trotoar dibuat pada ruas jalan kota di Daerah Hak Milik Jalan. Ukuran trotoar diambil berdasarkan standar minimum yang berlaku. Sebagai contoh, klasifikasi jalan tipe II di jalan kelas I, kelas II dan kelas III adalah 3 m dan 1,5 m. Tetapi faktanya, banyak ditemukan ukuran jalur trotoar tidak memenuhi standar minimum.

Ketika dilakukan pelebaran jalan karena desakan kepentingan pengendara mobil dan motor. Trotoar selalu dikalahkan atau dihilangkan. Dampaknya, ukuran jalur trotoar makin menyempit atau dihilangkan sama sekali. Karena itu, pejalan kaki makin terdesak dan tidak nyaman.

Selain ukuran jalur trotoar tidak memenuhi standar minimum, banyak juga trotoar di bangun diatas saluran drainase tetapi pelat beton penutupnya kurang memenuhi syarat. Alhasil, umur layanan trotoar lebih pendek dari yang direncanakan dan menyebabkan jalur trotoar banyak berlubang/rusak.

Berdasarkan fakta di lapangan, pemeliharaan badan jalan jauh lebih baik dari jalur trotoar. Banyak trotoar berlubang, tergenang air dan tidak terurus. Mengapa demikian? Karena pemerintah lebih memprioritaskan pengendara dari pejalan kaki. Hak pejalan kaki dan pengendara sangat timpang.

Jalur pejalan kaki disarankan untuk dilengkapi dengan pohon peneduh. Tetapi tidak jarang, pohon peneduh malah tumbuh di tengah jalur trotoar. Demikian juga dengan pot bunga, diletakkan di tengah jalur pejalan kaki. Selain itu juga, tidak jarang ditemui trotoar terganggu oleh tiang listrik, karena pihak PLN tidak segera memindahkan tiang listrik, setelah pelebaran jalan. Artinya, tidak ada koordinasi antar instansi.

Ruang terbuka hijau di kota-kota besar makin sedikit sementara jumlah pedagang kaki lima tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Alhasil, jalur trotoar diserbu dan diduduki pedagang kaki lima dan parkir liar. Pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang berisiko tertabrak kendaraan.

Selain trotoar, fasilitas penyeberangan seperti jembatan penyeberangan dan terowongan juga disesaki pedagang informal. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima dan tukang parkir liar menyebabkan maraknya kegiatan bisnis non-formal pada fasilitas pejalan kaki.

Seiring berjalannya waktu, kota-kota di Indonesia makin tidak ramah terhadap pejalan kaki. Terdapat banyak faktor yang membuat pejalan kaki tidak nyaman, antara lain suara bising kendaraan, polusi udara, trotoar berlubang dan tidak terpelihara, pot bunga dan tiang listrik yang berada di tengah jalur trotoar, udara lembab dan panas.

Dalam perencanaan sistem jaringan jalan di wilayah perkotaan, trotoar dirancang untuk pejalan kaki dan sepeda. Tetapi di Indonesia, jalur trotoar hanya di desain dan dibangun untuk pejalan kaki.

Ruang terbuka hijau di pinggir jalan makin sempit sehingga banyak trotoar dibangun diatas saluran drainase. Karena kurangnya perawatan pada jalur trotoar, banyak jalur trotoar yang bolong dan membahayakan pejalan kaki.

Kehadiran pedagang, parkir motor di trotoar dan bolongnya trotoar menyebabkan pejalan kaki makin sulit mendapatkan haknya. Pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan. Hal ini mengancam keselamatan pejalan kaki.
Tingkat kemacetan di kota besar, khususnya di Jakarta, makin meningkat. Ketika pengendara sepeda motor terjebak macet, mereka nekat menerobos trotoar. Akibatnya, pejalan kaki makin tidak nyaman dan keselamatan pejalan kaki terancam.

Di Kota Bogor dan Bandung, jalur trotoar dibangun terputus-putus dan kerebnya ditinggikan dari ukuran standar minimal supaya pengendara sepeda motor tidak melintasi trotoar. Desain jalur trotoar ini untuk menghindari konflik pejalan kaki dengan pengendara sepeda motor tetapi menyebabkan pejalan kaki tidak nyaman berjalan.

Salah satu contoh trotoar yang nyaman dan aman dilalui adalah trotoar di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Ukuran jalur trotoar memenuhi standar minimum dan trotoar tersebut bebas dari pedagang dan parkir motor. Pejalan kaki sangat nyaman dan aman berjalan. Walaupun aman dan nyaman, polusi udara dan kurangnya pohon peneduh mengakibatkan trotoar tersebut tetap kurang dimanfaatkan.

Mengembalikan hak-hak pejalan kaki adalah kewajiban pemerintah. Tetapi membebaskan jalur trotoar dari pedagang kaki lima tanpa memberikan alternatif terbaik akan menimbulkan banyak konflik dan resistensi. Pemerintah harus mengupayakan supaya jalur trotoar bebas dari pedagang kaki lima dan parkir liar.

Semua jalur trotoar di wilayah perkotaan harus diaudit kembali. Fasilitas pejalan kaki harus dibangun atau diperbaiki kembali berdasarkan standar minimum, dipelihara secara rutin dan dilakukan pengawasan berkala. (penulis adalah Dosen Teknik Sipil UKI dan direktur Toba Borneo Institute)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS