Dana Aspirasi Rawan untuk Menjadi Perampokan Legal Oleh DPR

Loading

dana-aspirasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jika dilihat sekilas dana aspirasi yang sudah disahkan DPR tersebut, seakan memiliki manfaat besar bagi pembangunan di daerah. Namun, jika ditelaah secara mendalam terdapat potensi masalah jika dana aspirasi direalisasikan

Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Pancasila Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) Surabaya, Victor Imanuel Nalle dalam keterangannya, Jumat (26/6).

DPR telah mengesahkan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Dana Rp 20 miliar akan dijadikan pagu anggaran bagi setiap anggota dewan untuk direalisasikan setiap tahunnya.

Dia menjelaskan, dilihat dari fungsi anggaran maka wewenang DPR secara teoritis hanya sampai pada perencanaan. Bahkan, saat ini wewenang DPR sudah dibatasi dalam penganggaran karena tidak lagi membahas hingga tingkat kegiatan dan jenis belanja.

“Tidak ada rasionalisasi teoritis untuk memberi legitimasi anggota DPR menyalurkan anggaran bagi pembangunan daerah pemilihan,” kata Victor.

Selain itu, domain identifikasi kebutuhan masyarakat hingga implementasi program berada di tangan eksekutif melalui Musrenbang.Implementasi program di daerah juga menjadi wewenang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan, adanya Undang-Undang Desa memberi peluang bagi pemerintah desa untuk mempercepat pembangunan.

Praktik dana aspirasi di DPRD selama ini menunjukkan rawannya penyelewengan. Jika tidak ada mekanisme verifikasi dan pengawasan yang ketat, tidak tertutup kemungkinan dana aspirasi DPR akan dimanfaatkan oknum partai melalui proyek pembangunan di daerah.

Kemungkinan paling besar dana aspirasi nantinya hanya menjadi alat pencitraan anggota dewan untuk pencalonan di periode berikutnya. Pada hal, wewenang eksekusi program nantinya berada di tangan eksekutif.

“Karena itu, program dana aspirasi rawan untuk menjadi perampokan legal oleh DPR. Jika ingin mendorong percepatan pembangunan seharusnya DPR memperkuat fungsi kontrolnya terhadap eksekutif, dan mendorong APBN yang berkeadilan. Terutama bagi percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia yang masih tertinggal dari Jawa,” jelas Victor.  (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS