Corona Makin Ganas, PPKM Mikro Diperketat Produksi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kondisi meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia mendorong kembali diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut akan mulai berlangsung pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi.
“Bapak Presiden telah menginstruksikan agar PPKM Mikro dipertebal dan diperkuat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mendorong agar pelaku industri memperketat penerapan protokol kesehatan di area operasinya, seperti pabrik, kantor operasional, maupun di lini distribusi. Hal ini agar kasus Covid-19 bisa ditekan,” ujar Menperin di Jakarta, Senin (21/6).
Menurut Menperin, pemberian izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin bagi sektor industri diikuti dengan syarat-syarat yang ketat. Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7, dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada perusahaan industri.
“Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam IOMKI juga ditetapkan mekanisme pelaporan oleh industri. Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu. “Kemenperin mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut,” tegas Menperin.
Kebijakan IOMKI ditempuh dengan pertimbangan bahwa industri manufaktur merupakan kontribusi yang sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, antara 18-19%, sehingga tidak bisa dibiarkan shutdown. “Untuk me-restart kembali, akan membutuhkan biaya tinggi dan waktu yang lama. Selain itu, industri perlu berjalan untuk dapat tetap menyediakan kebutuhan masyarakat,” papar Menperin.(sabar)