Benny Sutrisno; Guna Mengurangi Beban Dunia Usaha Sekitar Kenaikan UMP, Berikan Mereka Insentif

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, bidang Pengembangan Asosiasi, Himpunan dan Anggota Luar Biasa, Benny Sutrisno mengatakan pihaknya memahami betul bagaimana berat beban yang dunia usaha rasakan dengan kebijakan kenaikan UMP (upah minimum propinsi) sebesar 6,5 persen.

Untuk itu Benny yang juga pengusaha tekstil dan garmen ini menyebut kalangan dunia usaha wajib diberi insentif agar dapat mengurangi beban mereka dalam mengelola unit usahanya sekaligus dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.

Katanya, betul sekali harapan kıta ada keringan atau insentif sebagai konpensasi atas kenaikan upah minimum yang besarnya mencapai 6,5 persen.

Ditanya seperti apa insentif yang dimaksud, Benny menjelaskan, misalnya pengurangan iuran kepada Jamsostek atau dan iuran kesehatan lainnya.

‘’Jika kedua hal ini diberi insentif, beban menaikkan gaji karyawan yang besarannya 6,5 persen itu kan sudah semakin ringan tidak seberat semula. Karyawanterima kensikan gaji dan dunia usaha dapat tertolong melallui pemberian insentif,’’ katanya.

PHK Massal

Seperti diberitakan, keputusan Presiden, Prabowo Subianto untuk menaikkan UMP sebesar 6,5% pada 2025 mendapat perhatian serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kebijakan ini dinilai akan berdampak signifikan pada biaya operasional, khususnya di sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menjelaskan bahwa kenaikan UMP ini berpotensi meningkatkan beban biaya tenaga kerja secara langsung.

Dalam situasi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, hal ini berisiko mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Kenaikan ini akan berdampak pada peningkatan biaya produksi. Dalam jangka panjang, daya saing produk kita bisa terganggu,” ungkap Shinta dalam keterangannya kepada pers, Minggu (1/12/2024).

Shinta juga menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang melampaui proyeksi pelaku industri dapat memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS