Bechi Putra Kiai Terkenal di Jombang, Lakukan Pencabulan Kini Ditahan Polisi

Loading

SURABAYA, (tubasmedia.com) – Kasus pencabulan dengan tersangka anak Kiai Jombang, MSAT (42) alias Mas Bechi sudah menemui titik terang. MSAT anak Kiai Jombang ini menyerahkan diri ke polisi. Polda Jatim kemudian melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan MSAT menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

“MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat (8/7/2022) dini hari, dikutip Antara News.

Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.

Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.

“Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Nico.

Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022. Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” tutur perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.

Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya. Kronologi kasus Mas Bechi sudah menjadi DPO karena beberapa kali tidak menghadiri panggilan polisi. Mas Bechi dilaporkan ke polisi sejak 2019. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur. Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Laporan tersebut diterima pada 2019 oleh Polres Jombang dan terdaftar dengan nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Kasus ini menempuh perjalanan panjang. MSAT dilaporkan atas dugaan pencabulan, pemerkosaan, hingga kekerasan seksual pada tiga santriwati dengan beberapa modus, salah satunya dengan mengadakan sebuah wawancara medis. Proses pelaporan dari korban sempat mengalami beberapa hambatan.

Laporan tersebut pernah dihentikan oleh Polres Jombang lantaran tidak memiliki bukti lengkap. Kasus ini juga pernah ditolak dua kali di tahap praperadilan pada 2021. Mas Bechi sempat menuntut ganti rugi Rp100 juta karena korban dianggap mencemarkan nama baik sekaligus menuntut pemulihan nama baiknya.

Pada tahun yang sama jaksa juga menolak berkas kasus selama 7 kali. Kepolisian kemudian mulai membuka babak baru penyelidikan kasus tersebut hingga menetapkan Mas Bechi sebagai DPO.

Mas Bechi adalah putra seorang kiai terkenal di Jombang. Meski ia sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, polisi kesulitan menjemput paksa Mas Bechi dalam rangka melanjutkan penyelidikan. Mas Bechi mendapat perlindungan dari ayahnya, Kiai Muhammad Muchtar Mu’ti. Saat polisi menjemput paksa Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022), Kiai Muchtar mengaku anaknya difitnah.

“Demi untuk keselamatan kita bersama. Demi kejayaan Indonesia Raya. Untuk kebaikan kita bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” ujar Kiai Muchtar.

Adapun penjemputan paksa di area pondok Shiddiqiyah juga sempat menghadapi blokade dari puluhan santri dan simpatisan Mas Bechi yang mencegah polisi masuk.

Pada hari Kamis (7/7/2022) sejak pukul 08.00 WIB, petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang sempat mengalami aksi dorong-mendorong dengan para santri yang menghalangi para polisi masuk ke pondok.

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibekukan

Buntut dari kasus ini, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Kemenag membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyatakan ponpes ini diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono di Jakarta, Kamis.

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama. (sabar)

CATEGORIES
TAGS