Bawaslu Akhirnya Loloskan Mantan Koruptor M Taufiq Nyaleg

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mencalonkan kembali dalam pileg meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Abraham Lunggana (Lulung), yang juga Wakil Ketua DPRD DKI, mengapresiasi keputusan Bawaslu itu.

“Saya memberikan apresiasi, baik kepada Pak Taufik maupun kepada Bawaslu. Oleh karenanya, KPU harus tunduk dan patuh untuk menjalankan peraturan,” kata Lulung di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/9/2018).

Lulung berharap keputusan tersebut dapat segera dipatuhi KPU agar tidak menghalangi warga negara yang mencalonkan diri sesuai dengan prosedur. Dia menyebut keputusan Bawaslu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Diketahui, M Taufik kembali maju di Pileg 2019 tapi terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPU DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.

Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.(red)

CATEGORIES
TAGS