Bawaslu akan Panggil Nama-nama terkait Mahar Politik Sandiaga Uno

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bawaslu menerima dua laporan terkait dugaan mahar Rp 500 miliar yang dilakukan Sandiaga Uno. Bawaslu mengatakan akan melakukan klarifikasi pada pihak terkait.

“Hari ini kan ada laporan yang diserahkan Bawaslu, kemudian Bawaslu akan klarifikasi para pihak yang diduga akan dipanggil,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

“Secara patut (pemanggilan) dua hari kerja minimal. Baru pasal mana yang dilangggar, saksi siapa yang dipanggil siapa saja,” kata Fritz.

“Kami berharap para pihak yang diundang hadir dan tidak menolak undangan Bawaslu sehingga yang nggak jelas bisa kita pertegas,” sambungnya.

Fritz mengatakan nantinya bila terbukti maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU 7 tahun 2017 pasal 228 tentang Pemilu. Di antaranya yaitu parpol tidak dapat mencalonkan pada Pemilu berikutnya.

“Pasal 228 yang paling mungkin parpol tidak bisa calonkan partai di tahapan berikutnya. Berkaitan (sanksi) dengan parpol tapi tidak dengan paslon. Sekali lagi ini harus mengacu klarifikasi yang dilakukan Bawaslu apakah hanya pasal 228 ataukah melebar,” kata Fritz.

Diketahui, Relawan Jokowi-Ma’ruf Amin dan LSM Federasi Indonesia Bersatu melaporkan Sandiaga ke Bawaslu terkait adanya dugaan mahar Rp 500 miliar ke PKS dan PAN. Kedua laporan ini diberikan dengan bukti tulisan Andi Arief di akun twitternya.(red)

CATEGORIES
TAGS