Banyak Menteri Kabinet Bersatu Jilid II Alpa Laporkan Harta Kekayaan

Loading

021114-nas1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Setiap penyelenggara negara baik yang baru dilantik mau pun yang sedang atau sesudah menjabat diwajibkan melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sangat disayangkan masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II baru 10 bekas menteri/wakil menterinya yang melaporkan harta kekayaanya ke KPK.
Sedangkan sisanya tercatat masih 20 lebih bekas menteri/wakil menterinya itu belum juga melaporkan.

Kealpaan para bekas menteri KIB Jilid II itu disiarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsas Nugraha (PH) Minggu (2/11). Sepuluh menteri yang sudah melaporkan hartanya ke KPK adalah, Syarifudin Hasan selaku mantan Menteri UKM dan Anggota DPR periode 2009-2014, Dahlan Iskan, selaku mantan mantan Menteri BUMN, Azwar Abubabakar, mantan Menpan RB, Alex S. W. Retraubun, mantan Wakil Menteri Perindustrian dan MS Hidayat, mantan Menteri Perindustrian. Juga disusul Ani Ratnawanti, mantan Wakil Menteri Keuangan, Gusti Muhammad Hatta, mantan Menristek, Sudi Silalahi, mantan Mensesneg, Suswono, mantan Menteri Pertanian dan terkahir Mahmudin Yasin, mantan Wakil Menteri BUMN.

PH mengingatkan pada agar para mantan menteri untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tenggang waktu yang diberikan adalah selama tiga bulan terhitung sejak tidak menjabat sebagai menteri.

“Diimbau untuk secepatnya melaporkan kekayaan. KPK siap meberikan asistensi jika mengalami kesulitan dalam pengisiannya,” PH mengimbau.(marto)

CATEGORIES
TAGS