Anies Rombak Pejabat dengan Pertimbangan “Like and Dislike”, KASN: Tunggu Sanksi dari Presiden Jokowi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuding Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi main politik. Tudingan tersebut berkaitan dengan rekomendasi KASN yang meminta Anies mengembalikan sejumlah PNS ke jabatan semula.
Sofian menanggapi tudingan tersebut dengan santai. Dia mengklaim rekomendasi KASN dikeluarkan supaya Anies tak melakukan pelanggaran dalam perombakan sejumlah posisi di Pemprov DKI.
“KASN itu lembaga profesional. KASN tidak ada politik sama sekali, sesuai dengan UU-nya. Ya, terserah lah dia mau tuduh apapun. Kita kan inginnya dia tidak membuat kesalahan, itu saja,” kata Sofian saat dimintai tanggapan, Minggu (29/7/2018) malam.
Sofian menuturkan rekomendasi pengembalian jabatan tak hanya diberikan kepada Anies. Saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat Gubernur DKI, rekomendasi serupa juga pernah diberikan.
“Ahok juga sudah beberapa kali, sudah kita tegur, sama saja. Jadi bukan hanya Anies yang kami tegur, sama saja, Ahok juga kami tegur. Cuma kalau Ahok, kan waktu kami periksa semuanya sesuai prosedur, cuma nggak (ada yang) dilaporkan ke KASN,” kata Sofian.
Menurut Sofian, terjadi pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Anies. Pertama, pergantian jabatan yang dilakukan Anies pada bulan Januari, kedua pada bulan Juli.
“Pada bulan Januari 2 orang, bulan Juli. Nah, kemudian akhir Juli itu 13 orang. Itu semuanya, totalnya 16 orang,” jelas Sofian.
Sofian menyebut perombakan pejabat dilakukan Anies tanpa berdasarkan alasan yang kuat. Dia menyebut Anies mengganti sejumlah posisi karena alasan like and dislike.
“Pelanggaran sistem merit. Semuanya itu kan kalau memecat orang itu tidak bisa begitu saja memecatnya. Harus ada alasannya yang objektif. Tidak boleh memecat seorang pejabat, pegawai negeri hanya karena like and dislike. Itu harus ada alasan objektifnya. Katanya, misalnya, dia kinerjanya rendah. Kan harus ada gantinya, tapi nggak bisa kami terima,” papar Sofian.
KASN sendiri sudah menerima jawaban atas rekomendasi yang diberikan ke Anies. Namun, jawaban tersebut tidak memperkuat alasan perombakan jabatan yang dilakukan.
“Sudah, sudah. Ya, (jawaban) yang dikirimkan itu bukan bahan yang bisa bertahan untuk, ya, nggak bisa diterima. Hanya guntingan koran. Nggak cukup kan. Ini kan hak pemeriksaan yang diperlukan,” ujar Sofian.
Nantinya, jawaban yang sudah diberikan ke KASN bakal diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mendagri Tjahjo Kumolo. Selanjutnya, keputusan ada atau tidak sanksi untuk Anies merupakan kewenangan Jokowi.
“Ya, (sanksinya) keputusan presiden. Yang melaporkan Mendagri kan. Kita tidak menyangkut anunya (sanksi), kan jabatan politik. Urusan kami hanya memeriksa 16 orang pegawai yang dipecat, diberhentikan, di-non-job-kan tanpa ada bukti-bukti yang bisa diterima,” tutur Sofian.
KASN merekomendasikan Anies untuk mengembalikan sejumlah pejabat yang telah dicopot ke jabatan semula. Kalau tidak, Anies bisa dikenai sanksi.
“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Sofian dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7).(red)