DEPOK (tubasmedia.com) – Angkot tua yang sudah berusia di atas 10 tahun dilarang operasi di wilayah Depok, Jawa Barat . Larangan itu mulai berlaku pada 1 Januarfi 2017, kata Kasie Angkutan Dishub, Ahmad Zaini.
“Bersamaan (larangan) itu Dishub juga mempersiapkan perbaikan sarana dan prasarana yang ada,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/12/2014).
Menurut Ahmad sebanyak 65 persen dari 2.884 angkot yang ada di Depok sudah berusia lebih 10 tahun . Angkot-angkot itu masih beroperasi melayani penumpang.
“Kendaraan tua itu akan dijadikan kendaraan pribadi. Plat nomor dan cat bodi harus diubah, termasuk pintu penumpang atau menjadi kendaraan barang,” jelasnya. (siswoyo)